Marak Alih Fungsi Lahan Sawah, BPN Kumpulkan OPD Pemkab Probolinggo Terkait

Andi Renald mengatakan jika kegiatan ini digelar dalam rangka untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi pemukiman atau yang biasa dikenal dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

"Sesuai asta cita Pak Presiden Prabowo terkait program swasembada pangan. Maka, diperlukan adanya perlindungan alih fungsi lahan sawah untuk dirubah ke hal yang tidak produktif. Karena itu, kita samakan persepektif untuk itu," ujar Andi Renald kepada BANGSAONLINE, Senin (28/4/2025).

Tidak hanya itu, mantan Kakanwil BPN Sumatra Selatan ini menjelaskan jika latar belakang urgensi pengendalian alih fungsi lahan sawah ini sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan LP2B dan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

"Karenanya, tujuannya untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah, mempercepat penetapan lahan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD), dan mengakselerasi pengintegrasian LSD kedalam penetapan LP2B di RTRW dan rencana rinci tata ruang," tegasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: