Lokasi kejadian berlangsung di depan Rumah Sakit DKT, Jalan Gubeng Pojok No 21 Surabaya. Korban saat itu membawa tas cangklong yang berisi dua unit ponsel—Vivo T20 dan iPhone X silver—serta surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
“Untuk perkara ini, yang disidangkan adalah ponsel Vivo. Sementara iPhone X terkait dengan perkara terpisah,” jelas JPU Fathol Rasyid.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Usai menjalankan aksinya, pelaku utama kembali ke warung kopi dan menyerahkan hasil jambretan berupa handphone Vivo T20 kepada terdakwa.
Menurut pengakuan terdakwa, ponsel tersebut semula diberikan untuk keperluan anaknya.










