Sidang Kasus Penipuan Pencairan Modal Rp25 M PN Surabaya: 2 Terdakwa Duduk di Pesakitan

Kemudian ditrsanfer lagi ke rekening Bank Mandiri atas nama Kresiando Utama Inti Sejahtera dengan nominal Rp505 juta dan terdakwa Nurul menyampaikan akan cair pinjaman sebesar Rp25 miliar pada tanggal 14 Agustus 2024.

Bahwa setelah tanggal 14 Agustus 2024 tersebut uang modal yang Hermanto ajukan tersebut tidak pernah cair, hanya dikirim email yang menyatakan bahwa uang modal telah cair namun setelah dicek tidak ada uang masuk

Pada bulan September 2024, Hermanto menerima email dari admin PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera yang menyatakan bahwa uang modal telah cair, namun saat dicek tidak ada uang yang masuk sama sekali.

Karena uang yang diperjanjikan oleh para Terdakwa tak kunjung cair, akhirnya Agus Thio melakukan penagihan sehingga Nurul Huda menjanjikan kepada saksi uang modal tersebut akan cair pada tanggal 17 Agustus 2024. Namun ternyata tidak ada realisasi.


Sidang Kasus Penipuan Pencairan Modal Rp25 M PN Surabaya: 2 Terdakwa Duduk di Pesakitan - Halaman 2