Para tersangka saat rilis kasus di Mapolres Gresik. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik mengungkap 15 kasus kriminal dengan 22 orang terduga pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan selama bulan April 2025. Puluhan terduga pelaku tersebut dirilis di halaman Mapolres Gresik, Selasa (6/5/2025).
Ke-22 terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini hasil ungkap 15 kasus tindak kriminal di wilayah hukum Polres Gresik.
BACA JUGA:
- Driver Ojol Indrive di Gresik Dibegal Penumpang Sendiri, Motor Raib Dibawa Kabur
- TMMD ke-128 Gresik Ditutup, Jalan hingga RTLH di Desa Slempit Rampung Dibangun
- Polres Gresik Periksa 3 Saksi Usai Bocah Tewas Tenggelam di Wisata Jati Sewu
- Tersangka Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kejaksaan
Kasus tersebut antara lain, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian ringan, pengeroyokan, kasus pembuangan bayi, serta penipuan dan penggelapan.
"Selama bulan April 2025, Satreskrim bersama jajaran Polsek telah berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 22 tersangka," tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni Aziz.
Ia merinci ke-15 kasus itu, 7 kasus curat dengan 8 tersangka; 3 kasus curanmor dengan 5 tersangka; 1 kasus pencurian ringan dengan 1 tersangka; 2 kasus pengeroyokan dengan 6 tersangka; 1 kasus pembuangan bayi dengan 1 tersangka; 1 kasus penipuan dan penggelapan dengan 1 tersangka.
"Barang bukti yang disita pun beragam, termasuk uang tunai Rp85 juta, sepeda motor, perhiasan emas, mobil, senjata tumpul, serta berbagai alat bantu kejahatan seperti linggis dan kunci L. Sementara dalam kasus curanmor berhasil diamankan lima unit sepeda motor," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




