
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik mengungkap 15 kasus kriminal dengan 22 orang terduga pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan selama bulan April 2025. Puluhan terduga pelaku tersebut dirilis di halaman Mapolres Gresik, Selasa (6/5/2025).
Ke-22 terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini hasil ungkap 15 kasus tindak kriminal di wilayah hukum Polres Gresik.
Kasus tersebut antara lain, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian ringan, pengeroyokan, kasus pembuangan bayi, serta penipuan dan penggelapan.
"Selama bulan April 2025, Satreskrim bersama jajaran Polsek telah berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 22 tersangka," tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni Aziz.
Ia merinci ke-15 kasus itu, 7 kasus curat dengan 8 tersangka; 3 kasus curanmor dengan 5 tersangka; 1 kasus pencurian ringan dengan 1 tersangka; 2 kasus pengeroyokan dengan 6 tersangka; 1 kasus pembuangan bayi dengan 1 tersangka; 1 kasus penipuan dan penggelapan dengan 1 tersangka.
"Barang bukti yang disita pun beragam, termasuk uang tunai Rp85 juta, sepeda motor, perhiasan emas, mobil, senjata tumpul, serta berbagai alat bantu kejahatan seperti linggis dan kunci L. Sementara dalam kasus curanmor berhasil diamankan lima unit sepeda motor," tuturnya.
"Kasus menonjol seperti pembuangan bayi dan pengeroyokan menjadi perhatian publik, berhasil kami ungkap dengan cepat berkat laporan masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan," imbuhnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Di antaranya dengan mengaktifkan kembali ronda malam, tidak main hakim sendiri kepada terduga pelaku, serta bijak menggunakan media sosial.
Polres Gresik, tambah Abid, juga mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan Gresik agar tetap kondusif, demi kenyamanan dan keselamatan bersama," pungkas Abid. (hud/van)