Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito (dua dari kiri) mengekspose terduga pelaku. (Foto: Ist.)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik membekuk terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Benjeng.
Pelaku berinisial FA, alias Sogol (20), warga Benjeng, Kabupaten Gresik, ditangkap di rumahnya.
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban pada Selasa (6/5/2025) lalu.
Dalam laporannya, anaknya (korban) seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban persetubuhan oleh pelaku dalam dua kesempatan, yakni akhir Maret 2025 di rumah pelaku, dan 5 Mei 2025 di sebuah gubuk di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku FA alias Sogol.
"Korban pada saat disetubuhi terpengaruh oleh minum-minuman keras, dan pelaku membungkam mulut juga memukul pipi kanan korban sebanyak satu kali, dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali, sehingga korban tidak berdaya dan disetubuhi oleh pelaku," ungkap Danu Anindhito saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gresik, Jumat (9/5/2025).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




