Universitas Wijaya Putra Pasuruan Gelar Seminar Tentang Putusan MK Presidential Treshold

Dalam sesi yang sama, Dr. Kasiman, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, memaparkan bahwa presidential threshold adalah batas minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Oleh karena itu terkait aspek hukum dan konstitusi soal presidential threshold. Ia menjelaskan pengaturan ambang batas tersebut termuat dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan dasar hukum utama merujuk pada UUD 1945, khususnya Pasal 6A dan Pasal 22E.

“Presidential threshold bertujuan untuk menyaring calon presiden agar tidak terlalu banyak, menghindari fragmentasi suara, dan menjaga stabilitas pemerintahan. Namun jika dihapuskan, ini harus dikaji secara saksama karena berhubungan dengan sistem demokrasi dan peran legislatif sebagai pembuat kebijakan,” tegasnya.

Sebelum seminar dimulai Bupati Pasuruan, H. Rusdi Sutedjo, yang hadir dalam acara tersebut juga memberikan pandangan politis terhadap dinamika hukum saat ini.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: