Dishub Gresik bersama kepolisian saat menertibkan jukir liar di sejumlah tempat , Rabu (4/6/2025).
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik dan kepolisian menertibkan puluhan juru parkir liar (jukir), Rabu (4/6/2025).
Mereka menjalankan praktik parkir ilegal, tanpa mengantongi izin resmi di sejumlah titik di kawasan Gresik.
Petugas mengamankan jukir liar di empat lokasi yang kerap menjadi keluhan masyarakat, yaitu di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jawan Jawa Perum GKB, dan Jalan Panglima Sudirman.
Dari hasil pendataan, mayoritas para jukir itu, tidak ada pada database resmi milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gresik. Oleh sebab itu, mereka diarahkan untuk mengurus legalitas dan identitas resmi sebagai petugas parkir.
Dari informasi yang dihimpun, jukir liar bukan warga Gresik, melainkan warga pendatang, seperti Abdul Kholik (47) dan Shohib (39) asal Bangkalan, Paito (62) asal Malang, serta M. Riyan Fathoni (26) asal Bojonegoro.
“Saya tidak tahu kalau jadi juru parkir harus terdaftar dulu serta ada identitasnya,” ujar Abdul Kholik usai diamankan petugas.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




