Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Rakor Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Rakor Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Rakor percepatan pendaftaran tanah wakaf yang digelar Kantah Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melaksanakan rapat koordinasi percepatan pendaftaran tanah wakaf, Kamis (5/6/2025). Kegiatan ini melibatkan kolaborasi strategis lintas lembaga, dengan menghadirkan:

- Anggota DPRD Jatim

- Kemenag Kabupaten Pasuruan

- GP Ansor

- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU)

- Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan

Rapat ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Pasuruan, sekaligus memastikan seluruh aset wakaf tercatat secara sah di sistem pertanahan nasional. 

Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dari semangat sinergi dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah wakaf dan mendukung pemanfaatannya untuk kepentingan umat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa komitmen bersama ini akan memperkuat tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan misi ATR/BPN dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. (afa/mar)