Pada tahun 2024 telah disusun time line rencana kegiatan setiap bulan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja TPPS tahun 2025.
Aksi Konvergensi #3 berupa Rembuk Stunting secara berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Kota. Forum ini menetapkan kelurahan lokus stunting serta program prioritas tahun rencana, sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan penurunan stunting.
“Pada aksi Konvergensi #4 diwujudkan melalui dukungan regulasi sebagai landasan pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Hingga saat ini, telah diterbitkan 6 Peraturan Daerah , 7 Peraturan Walikota , dan 13 Keputusan Wali Kota yang mendukung pelaksanaan program. Regulasi ini menjadi payung hukum dalam menjalankan program," ungkapnya
"Lalu, pada Aksi Konvergensi #5 dalam pemberdayaan masyarakat, kontribusi dan dukungan Tim Penggerak PKK utamanya sebagai agen perubahan perilaku di masyarakat dalam pola pengasuhan dan pendidikan keluarga serta mendukung layanan posyandu, berkolaborasi dengan Kader Kesehatan, IBI, IDI, IDAI, Perguruan Tinggi, Komunitas Peduli ASI, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Forum Anak, dan Tim Pendamping Keluarga,” imbuhnya.










