Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan, lanjut Nasar, ekosistem kebudayaan di Jawa Timur memasuki babak baru yang krusial.
"Perda ini bukan sekadar kerangka hukum, melainkan fondasi kokoh untuk memastikan bahwa kebudayaan menjadi jantung pembangunan berkelanjutan di provinsi ini," lanjutnya.
BACA JUGA:Di Sidang Paripurna DPRD Jatim, Pj. Gubernur Adhy Beberkan Strategi Genjot PAD dari JGU dan Jamkrida

Nasar menjelaskan, Musda VI memiliki tujuan utama untuk mengintegrasikan kebijakan lokal dengan Perda Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur. Diskusi mendalam akan dilakukan untuk memperkuat kelembagaan dan organisasi DKJT.





