Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja, Pemkot Surabaya Rumuskan Aturan Jam Malam Anak

Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja, Pemkot Surabaya Rumuskan Aturan Jam Malam Anak Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya tengah merumuskan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak sebagai upaya mencegah perilaku sosial menyimpang di kalangan remaja, dan menjaga keamanan lingkungan di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran warga terkait maraknya tawuran dan masalah sosial lainnya yang melibatkan anak-anak.

"Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya," ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Program ini, menurut dia juga bertujuan memperkuat keterlibatan ayah dalam pengasuhan, serta membangun ketahanan keluarga melalui kolaborasi berbagai elemen masyarakat, mulai dari komunitas ayah, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Eri berharap, kesadaran untuk menerapkan jam malam ini tumbuh dari inisiatif kolektif masyarakat di tingkat rukun warga (RW).

"Kami meminta masukan dari warga terkait poin-poin yang akan dimuat dalam surat edaran pembatasan jam malam," katanya.

Mekanisme pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW. Setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka pada malam hari.

"Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112," urai Eri.

Ia menekankan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak, serta perlunya informasi detail jika anak berpamitan ke rumah teman.

"Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota," ucapnya.

Ia menambahkan, anak-anak yang masih ditemukan di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB akan diamankan, kecuali jika mereka sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les.

"Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera," pungkasnya. (rom)