Petugas lalu menghentikan mobil yang ditumpangi MAS dan S di wilayah Tebel, Gedangan. Di dalam kendaraan ditemukan uang tunai Rp185 juta yang disimpan dalam plastik hitam.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa mengelak. Dari pengembangan kasus, kami berhasil menyita total uang Rp1,1 miliar dari berbagai rekening para tersangka," kata Kapolresta Sidoarjo.
Adapun rincian barang bukti adalah Rp185 juta dari kendaraan tersangka, Rp230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp80 juta dari rekening BRI atas nama MAS, dan Rp604,83 juta dari rekening SY termasuk rekening perusahaan miliknya.
Modus operandi para tersangka adalah meminta uang antara Rp120-170 juta kepada peserta seleksi dengan janji kelulusan. SY berperan sebagai penghubung dengan panitia seleksi, meminta Rp100 juta dari masing-masing peserta kepada para kades, kemudian membagikan Rp10 juta kepada masing-masing kepala desa dan menyetorkan Rp50 juta kepada pihak berinisial SSP.










