
BANGSAONLINE.com - Korban meninggal dunia dalam peristiwa tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya dipastikan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rubi Handojo, saat berada di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Minggu (6/7/2025).
"Petugas kami sedang melakukan verifikasi data korban meninggal dunia, jadi jumlahnya belum diketahui berapa banyak, karena masih berlangsung," ujarnya.
Disebutkan olehnya, petugas Jasa Raharja akan memberikan santunan bagi keluarga korban penumpang kapal yang meninggal, dan yang memenuhi syarat administrasi lengkap, salah satunya surat rekomendasi dari pihak berwenang.
"Harus ada rekomendasi dari pihak berwenang, bisa dari ASDP atau pemerintah daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah korban meninggal KMP Tunu Pratama Jaya," tuturnya.
PT Jasa Raharja, kata Rubi, juga akan melakukan verifikasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mencocokkan nama korban dengan anggota keluarga, yang menjadi dasar penyaluran santunan.
"Nantinya kalau sudah cocok, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia akan kami berikan. Masing-masing Rp50 juta," ucapnya.
Selain bagi korban meninggal dunia, PT Jasa Raharja juga akan menanggung biaya pengobatan bagi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang menjalani perawatan medis. Pembiayaan tersebut didasarkan dengan tagihan pihak rumah sakit.
"Korban luka juga akan kita biayai sesuai dengan tagihan dari pihak rumah sakit," kata Rubi.
Hari keempat pencarian dan penyelamatan korban, jumlah korban ditemukan selamat sebanyak 30 orang, dan 6 orang meninggal dunia, serta 29 orang masih dalam pencarian. KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) sekira pukul 23.35 WIB. (rom)