Jasa Raharja Pastikan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Terima Santunan

Ringkasan Berita
  • Jasa Raharja memastikan semua korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II akan menerima santunan, dengan proses yang dijanjikan cepat dan tanpa birokrasi rumit.
  • Santunan untuk korban yang menjalani perawatan adalah Rp20 juta dari Jasa Raharja, ditambah Rp37,5 juta dari perlindungan KM Mutiara Sentosa II melalui Jasa Raharja Putera.
  • Ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja dan tambahan Rp75 juta dari Jasa Raharja Putera.
  • Pihak Jasa Raharja sedang melakukan pendataan pencocokan manifes penumpang dengan korban evakuasi serta nama ahli waris untuk percepatan penyaluran.

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Jasa Raharja memastikan seluruh korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin saat meninjau posko penanganan korban di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (3/8/2026).

Awaluddin menyampaikan rasa prihatin dan duka atas insiden yang dialami para korban dalam peristiwa tersebut.

Ia mengatakan, kehadirannya di posko bertujuan memastikan pencocokan data manifes penumpang dengan data korban yang telah dievakuasi. Langkah itu dilakukan agar proses penyaluran santunan dapat segera dilaksanakan.

"Sampai hari ini kami masih menunggu data pastinya. Kami dari Jasa Raharja menegaskan bahwa perlindungan dasar atas korban kecelakaan kapal Mutiara Sentosa II dipastikan dapat perlindungan dari negara, dalam hal ini kami Jasa Raharja, memastikan itu semua dijalankan," ujar Awaluddin.

Sesuai ketentuan, seluruh korban dalam insiden tersebut dipastikan akan menerima santunan.

Korban yang menjalani perawatan akan memperoleh santunan sebesar Rp20 juta, sementara pihak KM Mutiara Sentosa II juga memberikan perlindungan melalui Jasa Raharja Putera dengan nilai Rp37,5 juta.

"Untuk korban yang meninggal dunia Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp50 juta dan KM Mutiara Sentosa II ini juga mengcover juga untuk korban dengan asuransi Jasa Raharja Putera. Dan insya Allah juga nanti Jasa Raharja Putera akan mengcover untuk biaya santunan meninggal dunia sebesar Rp75 juta," katanya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap nama-nama ahli waris agar santunan dapat segera disalurkan.

"Dan kami pastikan prosesnya tidak akan berlangsung lama, cepat, tanpa birokrasi yang berbelit dan rumit. Oleh karena itu pendataan ini kami akan pastikan bisa segera secepatnya dilakukan, dan hak daripada korban, baik yang meninggal dunia kepada ahli waris maupun yang sedang mengalami perawatan di rumah sakit, itu juga akan kita bisa pastikan itu segera tertangani," pungkasnya.