Keluarga korban tabrak lari saat menyampaikan klarifikasi ke kantor BANGSAONLINE.com didampingi tim kuasa hukum dari LBH Lira Jawa Timur.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada 6 Januari 2025, BANGSAONLINE.com mengunggah berita berjudul “Korban Tabrak Lari di Jalan Diponegoro Surabaya Ngaku Kesulitan Urus Jasa Raharja”.
Dalam artikel itu, terdapat kesalahan keterangan dan kutipan pada paragraf pertama dan kedua.
BACA JUGA:
- Nenek 74 Tahun Tewas Tersambar KA Barang di Krembangan Surabaya, Korban Terseret 5 Meter
- Pemotor Tertimpa Tembok Bangunan di Karangpilang Surabaya, Tewas Usai Dibawa ke RS
- Pemotor asal Lamongan Tewas Terlindas Truk di Surabaya, Sopir Sempat Melarikan Diri
- Diduga Supir Lalai, Gerbang Tol Banyu Urip Surabaya Rusak Dihantam Bak Truk
Dalam pemberitaan menyebutkan:
Keluarga korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Diponegoro, Santi Triana (43), mengaku kesulitan untuk mengurus santunan dari Jasa Raharja. Ia berharap tanggung jawab dari pelaku tabrak lari yang telah menewaskan Shinta Iryani (43), ibu 3 anak yang tinggal di Jalan Simo Gunung Barat Tol III.
“Kita juga kesulitan tentang hal itu (santunan dari Jasa Raharja), karena kakak saya (korban) posisinya tidak mempunyai SIM, sehingga sulit untuk klaim asuransi kecelakaan. Harapan kami polisi segera bisa menangkap pelakunya,” ucapnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/1/2025).
Menanggapi hal itu, Shanti Triana, selaku saudari korban, meluruskan berita tersebut. Ia menyatakan tak pernah menyampaikan keterangan sebagaimana dimuat oleh BANGSAONLINE.com pada 6 Januari 2025 pada artikel berjudul “Korban Tabrak Lari di Jalan Diponegoro Surabaya Ngaku Kesulitan Urus Jasa Raharja”.
“Saat diwawancarai wartawan BANGSAONLINE.com, saya tidak pernah mengatakan dipersulit mengurus klaim Jasa Raharja. Jadi, berita yang dimuat tidak sesuai dengan keterangan saya,” ujar Shanti didampingi kuasa hukumnya dari Tim LBH Lira Jatim dan Perempuan Lira Jatim saat menyampaikan klarifikasi di kantor BANGSAONLINE.com, Kamis (8/1/2025).
Shanti juga mengklarifikasi kronologi kecelakaan yang dimuat pada artikel yang sama, pada paragraf empat, lima, dan enam.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




