Raperda RPJMD Jatim 2025-2029 Disahkan, Khofifah Optimis Wujudkan Jatim Maju dan Berkelanjutan

Raperda RPJMD Jatim 2025-2029 Disahkan, Khofifah Optimis Wujudkan Jatim Maju dan Berkelanjutan Gubernur Khofifah saat pengesahan Raperda RPJMD Jatim 2025-2029.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur 2025-2029 resmi disahkan melalui sidang paripurna yang berlangsung pada hari ini, Senin (9/7/2025).

Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan lima tahun ke depan.

“Terima kasih atas komitmen, dedikasi, dan kesungguhan luar biasa dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029,” ujarnya.

Ia berharap, dokumen RPJMD ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur dalam mewujudkan provinsi yang maju, adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

“Semoga RPJMD dapat berjalan tepat sasaran, adil dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.

Khofifah juga menekankan pentingnya menjaga sinergi, dan kemitraan yang telah terjalin agar terus diperkuat demi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara berkelanjutan.

“Semoga sinergi dan kemitraan yang telah terjalin baik ini bisa terus dilanjutkan dan diperkuat di masa-masa yang akan datang,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan optimismenya bahwa RPJMD 2025–2029 mampu menjadi pedoman strategis pembangunan daerah, didukung oleh sembilan program prioritas Nawa Bhakti Satya.

“Alhamdulillah Raperda ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, tahapan, dan peraturan perundang-undangan. Kami optimis visi Jawa Timur maju yang adil, makmur, unggul dan berkelanjutan bisa segera diwujudkan,” katanya.

Sebelum pengesahan, sidang paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD, dilanjutkan dengan pendapat akhir gubernur serta penandatanganan persetujuan bersama antara dewan dan gubernur.

Turut hadir dalam pengesahan ini Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim, serta para kepala perangkat daerah.

Khofifah menjelaskan, seluruh prosedur penyusunan RPJMD telah dilalui, termasuk konsultasi dengan Kemendagri, Bappenas, dan Kemenpan RB.

“Alhamdulillah RPJMD melalui proses yang cukup panjang karena merinci seluruh arah kebijakan dalam lima tahun ke depan. Seluruh prosedurnya sudah dilalui,” sebutnya.

Ia menegaskan, RPJMD disusun selaras dengan RPJPD dan RPJMN, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.

Setelah disetujui bersama, Raperda RPJMD akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). 

Dokumen ini nantinya menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah provinsi dalam merancang program dan kegiatan, serta menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD masing-masing. (dev/mar)