BPR Prima Master Persulit Pencairan Deposito Rp1 T, PT Pakerin Siap Laporkan Penipuan Penggelapan

BPR Prima Master Persulit Pencairan Deposito Rp1 T, PT Pakerin Siap Laporkan Penipuan Penggelapan Kuasa hukum PT Pakerin, Alexander Arief

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) menilai pencairan deposito senilai Rp1 triliun di BPR Prima Master Bank dilakukan secara tidak prosedural.

Atas hal tersebut, ratusan buruh PT Pakerin bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), kembali menggelar aksi di depan BPR Prima Master Bank, Jalan Jembatan Merah, Surabaya, Senin (7/7/2025) lalu.

Mereka menuntut pencairan deposito perusahaan senilai Rp 1 triliun yang tertahan di bank tersebut yang semula akan digunakan untuk membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR)

BACA JUGA:

Aksi tersebut diwarnai kekecewaan karena Pemilik BPR Prima Master Bank, Njoo Henry Susilowidjojo dan Steven Tirtowidjojo mangkir dari pertemuan yang telah dijadwalkan. 

Bahkan sebelumnya, Direktur BPR Prima Master Bank, Djaki Djajaatmadja, dikabarkan telah berjanji akan mencairkan dana tersebut pada hari Senin ( 7/7/2025).

Direktur Utama PT Pakerin, David Siemens Kurniawan didampingi kuasa hukumnya Alexander Arief, membenarkan mangkirnya Henry dan Steven dari pertemuan.

Alexander Arief, menyebut bank tersebut mengubah spesimen tanda tangan secara sepihak tanpa dasar hukum. 

Akibatnya, proses pencairan yang diajukan Direktur Utama PT Pakerin, David Siemens Kurniawan, sejak 24 November 2020, tidak bisa dilakukan.

“Bank tersebut diduga secara sewenang-wenang mengubah persyaratan spesimen tanda tangan tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Alexander saat ditemui di Surabaya, Kamis (10/7/2025).

Alexander menyebut BPR Prima Master Bank menetapkan tiga authorized signer, termasuk dua nama yang disebut sudah tidak menjabat di PT Pakerin, yakni Njoo Henry Susilowidjojo dan Steven Tirtowidjojo.

“Pencairan dana deposito untuk pembayaran gaji dan THR buruh kami nilai inprosedural. Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan,” ucapnya.

Ia menambahkan, teller bank sempat menyampaikan bahwa dana bisa dicairkan jika ada tiga tanda tangan tersebut. 

Namun, di hari yang sama, syarat kembali berubah menjadi dua tanda tangan, yang tetap mencantumkan Henry dan Steven.

“Perubahan syarat yang inkonsisten ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur,” imbuhnya.

PT Pakerin melihat, praktik semacam ini bertentangan dengan kebiasaan umum perbankan di Indonesia yang umumnya mengakui tanda tangan tunggal Direktur Utama berdasarkan anggaran dasar.

Alexander juga menyoroti kondisi BPR Prima Master Bank yang disebut tengah menjalani proses penyehatan. Dugaan penggunaan dana nasabah untuk menutup masalah internal bank pun mengemuka.

Meski sebagian dana sekitar Rp12 miliar telah dicairkan untuk sebagian gaji dan THR, mayoritas buruh disebut masih belum menerima haknya.

PT Pakerin telah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengancam akan menempuh langkah hukum.

“Jika somasi kami diabaikan, kami akan melaporkan kasus ini ke kepolisian atas dugaan penggelapan,” tegas Alexander.

Sebagai informasi, permohonan pembaruan spesimen tanda tangan telah diajukan sejak 24 November 2020 oleh Direktur Utama PT. Pakerin, David Siemens Kurniawan, agar otorisasi perbankan dilakukan dengan tanda tangan Tunggal dari Direktur Utama sesuai Pasal 14 ayat (3a) Anggaran Dasar PT. Pakerin yang memberikan kewenangan penuh kepada Direktur Utama untuk bertindak atas nama perseroan, termasuk dalam menentukan spesimen tanda tangan pada perbankan.

"Namun, melalui Surat No. 062/DIR/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, BPR Prima Master Bank justru menolak pembaruan spesimen tanda tangan tunggal oleh Direktur utama tersebut dan secara sepihak menetapkan tiga authorized signer, termasuk dua orang yang tidak sah dan tidak lagi menjabat secara hukum, yakni Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo yang bahkan hanya pernah menjabat sebagai Komisaris dan tidak pernah sebagai Direktur, serta kini telah demisioner sepenuhnya dan tidak memiliki kedudukan hukum apa pun di dalam struktur PT. Pakerin," tandasnya. (rus/van)