Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Kota Madiun sudah mulai pada tahap Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun.
Nota Keuangan Wali Kota Madiun tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Madiun dalam Rapat Paripurna yang di gelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun. Senin (14/7/2025).
BACA JUGA:
- Seluruh Fraksi DPRD Jombang Sepakat Raperda Aset Disahkan, Soroti Penguasaan Pihak Ketiga
- DPRD Kota Madiun Serahkan Rekomendasi LKPj 2025 ke Plt Walkot
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
- Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Madiun Siapkan Pansus Bahas Raperda Aset dan PDAM
Usai gelaran Rapat Paripurna, Armaya selaku ketua DPRD Kota Madiun dan sekaligus pimpinan rapat menjelaskan jalannya kegiatan.
"Dalam tahapan P-APBD wali kota tadi sudah menyampaikan nota keuangannya. Jadi PAK ini untuk menyempurnakan program kegiatan melalui fungsi-fungsi yang belum terakumudir," tutur Armaya.

Armaya menegaskan bahwa program yang masuk dalam perubahan bisa dilaksanakan usai adanya pemeriksaan dari BPK.
"Itu bisa berjalan setelah adanya audit dari BPK terkait pertanggung jawaban. Ada beberapa fungsi yang dikurang ada juga yang ditambah," tandasnya.
Ia juga menjelaskan kelanjutan proses yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kota sehiingga perjalanan anggaran bisa terpantau.
"Setelah semua perubahan selesai maka pemerintah kota akan mengirimkan RKA yang akan dibahas oleh temen-temen komisi maupun banggar yang ada di DPRD Kota Madiun," pungkasnya. (dro/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






