
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sekdakab Trenggalek, Edy Supriyanto, menyampaikan bahwa hasil pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) SOTK DPRD Trenggalek menyepakati jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap sebanyak 40.
“Jumlahnya OPD tetap 40 terdiri dari 26 Dinas, Badan, Sekretariat, Inspektorat, dan 14 OPD kecamatan,” ucapnya usai mengikuti rapat Pansus SOTK di aula gedung DPRD Trenggalek, Selasa (1/7/2025).
Dari total 26 dinas tersebut, terdapat tiga OPD yang akan berdiri sendiri sebagai dinas baru, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Pendapatan Daerah.
Dinas Lingkungan Hidup akan menjadi dinas tipe A dengan 4 bidang, mengemban tugas terkait urusan pertanahan dan persampahan. Sementara itu, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Badan Pendapatan Daerah merupakan tipe B, masing-masing memiliki 3 bidang.
“Begitupun dengan Badan Pendapatan Daerah merupakan tipe B dan memiliki 3 Bidang,” kata Edy.
Ia menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya berada di bawah naungan Dinas Permukiman Kawasan Perumahan (PKP), namun dengan perubahan SOTK, PKP digabungkan ke Dinas PUPR.
“Jadi Dinas PUPR nanti selain mengurusi PKP juga akan mengurusi Perhubungan. Dan penyebutannya adalah Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Perhubungan,” ujarnya.
Dengan perubahan ini, Dinas Perhubungan yang sebelumnya berdiri sendiri akan dilebur ke dalam Dinas PUPR baru tersebut. Hal serupa juga terjadi pada urusan Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pendidikan, dan kini akan berdiri sendiri sebagai dinas mandiri. (man/mar)