"Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan menentapkan tersangka, lebih dari satu," tuturnya.
Lebih lanjut, Nana menyebut bahwa modus dugaan korupsi ini dilakukan ketika pihak yayasan Ponpes Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi mengirim proposal pengajuan bantuan hibah untuk pembangunan asrama santri dengan mengajukan dana Rp 400 juta.
BACA JUGA:Sejoli yang Kompak Jadi Maling Motor Dibekuk Polsek Gresik Kota, Supra X Milik Korban Diamankan
Proposal itu disetujui Pemprov Jatim dan hibah Rp400 juta cair.
Namun, oleh pihak yayasan dana hibah Rp 400 juta dari APBD 2019 tidak digunakan untuk membangun asrama santri putri.










