
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menyoroti laporan penganiayaan jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana yang diduga dilakukan anggota polisi.
Rama Indra diduga dianiaya anggota polisi saat pembubaran massa aksi unjuk rasa tolak RUU TNI pada Senin 24 Maret 2025 di Jl. Pemuda Surabaya.
Atas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, lantas Rama membuat laporan. Selama 4 bulan perkembangan, kabat yang diterima hanya seputar masih dalam penyelidikan.
Tak ada perkembangan lebih lanjut, apalagi penetapan tersangka. Padahal sejak awal, Rama sudah menyebut bahwa pelaku diduga berasal dari kalangan aparat.
Salawati, anggota KAJ yang juga menjadi kuasa hukum Rama, mengaku sudah berupaya meminta kejelasan kepada penyidik.
Namun alasan yang diterima, polisi masih menunggu keterangan dari satu saksi tambahan.
Ia menilai alasan itu tak masuk akal, karena sejak 26 Juni 2025, pihaknya telah menyampaikan bahwa saksi yang dimaksud tidak mendapat izin dari perusahaan medianya untuk memberikan keterangan.
“Dua saksi lain yang juga jurnalis sudah diperiksa. Kami juga sudah menyerahkan bukti berupa video kekerasan dan foto-foto terduga pelaku,” kata Salawati, Jumat (8/6/2025).
Menurutnya, unsur kekerasan terhadap jurnalis sudah terpenuhi. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk terus menunda proses hukum. “Seharusnya penyelidikan bisa berjalan lebih cepat,” tegasnya.
Salawati juga menilai apa yang dialami Rama tergolong tidak bisa dianggap enteng. Saat kejadian, Rama sudah menyebut identitasnya sebagai wartawan.
Namun sekitar empat hingga lima anggota polisi baik yang berseragam maupun berpakaian sipil, tetap menganiaya dan memaksanya menghapus rekaman video.
Bahkan, salah satu dari mereka sempat merampas ponselnya dan mengancam akan membantingnya.
Tidak hanya itu. Akibat insiden tersebut, Rama mengalami luka di bibir atas, baret di pelipis kanan, lebam di kepala, luka lecet di jari telunjuk, serta memar di punggung kiri dan kanan.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil beberapa langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Di antaranya menyurati kantor media dari saksi tambahan dan mengganti penyidik.
"Sejauh ini kami sudah menyurati kantor media tempat saksi yang diajukan oleh pelapor bekerja. Di samping itu, penyidiknya diganti," tandasnya. (rus/van)