Kawasan parkir di Alun-Alun Jember
JEMBER,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jember pertanggal 1 September 2025 akhirnya memberhentikan parkir gratis, yang sebelumnya dilakukan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono saat dikonfirmasi pada, Rabu, (3/92025).
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
Penghentian parkir gratis ini merupakan tindaklanjut, dari kebijakan Bupati Jember Muhammad Fawait yang sebelumnya menggratiskan parkir mulai bulan Mei-Agustus 2025.
"Sehingga dengan berakhirnya masa berlaku parkir gratis ini, kami akan kembali memberlakukan parkir seperti semula di tepi jalan yang dikelola oleh Dishub," ujarnya.
Walaupun, ada pemberlakuan kembali parkir seperti sebelumnya, Gatot menjelaskan masih akan melakukan evaluasi dan kajian kembali.
"Jadi berdasarkan Perda no 1 tahun 2023 tentang ekspresi dan pajak daerah, maka per 1 September 2025 ini akan diberlakukan parkir kembali," imbuhnya.
"Namun, dalam pelaksanaannya akan kami lakukan kajian kembali dalam implementasi di lapangan," tegasnya.






