Bupati Gresik saat menandatangani kesepakatan patuhi jam operasional angkutan barang. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik bersama Forkopimda dan para pengusaha galian C menandatangani kesepakatan dan deklarasi kepatuhan terhadap jam operasional angkutan barang, Selasa (9/9/2025).
Deklarasi tersebut memuat 4 poin utama, sebagai berikut:
BACA JUGA:
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- Sekda dan Kepala Disperta Gresik Pensiun, 5 Jabatan Eselon II Kosong
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
- Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.
- Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang, yakni pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
- Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.
- Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menekankan pentingnya keseimbangan antara aktivitas industri dan keselamatan masyarakat.
"Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




