Bupati Gresik Deklarasikan Kepatuhan Jam Operasional Angkutan Barang Galian C

Bupati Gresik Deklarasikan Kepatuhan Jam Operasional Angkutan Barang Galian C Bupati Gresik saat menandatangani kesepakatan patuhi jam operasional angkutan barang. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com bersama Forkopimda dan para pengusaha galian C menandatangani kesepakatan dan deklarasi kepatuhan terhadap jam operasional angkutan barang, Selasa (9/9/2025).

Deklarasi tersebut memuat 4 poin utama, sebagai berikut:

- Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.

- Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang, yakni pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.

- Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.

- Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar.

, Fandi Akhmad Yani, menekankan pentingnya keseimbangan antara aktivitas industri dan keselamatan masyarakat.

"Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama," ujarnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO