Lokasi penggerebekan sabung ayah di Pamekasan. Foto: Ist.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Selasa (9/9/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang.
BACA JUGA:
- Mahfud MD dalam Haul Kiai Agung Rabah Pamekasan: Semoga Berkontribusi terhadap Kemajuan Indonesia
- Ricuh di Arena Sabung Ayam Perbatasan Bangkalan-Sampang, Polisi Belum Beri Penjelasan
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Tegaskan Peran Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
- YBM PLN Madura Tebar 230 Paket Daging Kurban untuk Warga Dhuafa Pamekasan
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menyebutkan, dari 12 orang itu, yang terbukti melakukan perjudian sebanyak 6 orang.
"Setelah dilakukan interogasi awal, enam orang di antaranya terbukti melakukan perjudian jenis sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan saat ayam diadu. Sementara enam orang lainnya tidak terbukti ikut dalam permainan judi tersebut," terang Jupriadi, Rabu (10/9/2025).
Adapun enam pelaku yang diduga melakukan perjudian yakni M (29) warga Desa Batu Bintang, H (36) warga Desa Tagangser Daja, MZ (41) warga Desa Blaban, J (48) warga Desa Batu Bintang, HF (43) warga Desa Kapong, serta A (60) warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Selain mengamankan para pelaku perjudian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat ekor ayam jago, 10 meter kain, satu buah gelanggang, satu buah jam dinding, serta uang tunai Rp2.284.000. (rif)
"Terhadap enam pelaku tersebut akan diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2, 3 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




