GRESIK, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh orang tua untuk segera mendaftarkan Bayi Baru Lahir (BBL) ke dalam program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Pendaftaran ini wajib dilakukan agar bayi memperoleh kepastian layanan kesehatan sejak hari pertama kelahirannya.
“Peserta JKN yang baru melahirkan wajib memastikan bayinya segera didaftarkan. Langkah pertama, pastikan sang ibu telah terdaftar menjadi peserta JKN dan memiliki status kepesertaan aktif,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Rabu (10/9/2025).
Ia menjelaskan, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan akan otomatis menjadi peserta PBI JK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara bagi bayi dari peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, iuran wajib dibayarkan maksimal 28 hari sejak kelahiran.
“Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dikatakan bahwa pendaftaran BBL dilakukan selambatnya 28 hari sejak bayi dilahirkan,” ucap Janoe.
Langkah selanjutnya, peserta dapat mendaftarkan bayi melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jika mengalami kendala, peserta bisa menghubungi petugas BPJS Satu! yang tersedia di berbagai titik layanan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




