DPD Partai Gelora Siap Fasilitasi Ponpes yang Belum Memiliki SLF

Sementara, untuk bangunan dengan fungsi khusus, penerbitan dilakukan oleh pemerintah pusat. Sertifikat ini menjadi bukti kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat setelah memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yaitu izin atas kelayakan rencana pembangunan sebuah gedung.

Sertifikat Laik Fungsi, lanjutnya, merupakan pernyataan resmi bahwa sebuah bangunan yang telah selesai dibangun layak digunakan.

Penerbitan SLF diklasifikasikan dalam empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan, yakni:

Bangunan Kelas A, untuk bangunan nonrumah tinggal lebih dari delapan lantai.


DPD Partai Gelora Siap Fasilitasi Ponpes yang Belum Memiliki SLF - Halaman 2