Warga Graha Famili Tolak Perubahan Fasum Jadi Kafe, Minta Pemkot Surabaya Bertindak

Kuesioner disebar kepada ratusan warga melalui grup WhatsApp RT, dan secara langsung di Monopole Cafe Graha Famili. Formulir tersebut mencantumkan nama, alamat, status kepemilikan, serta pilihan setuju atau tidak setuju terhadap perubahan fungsi fasum.

Alexander mempertanyakan klaim PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengembang yang menyebut telah memperoleh persetujuan dua pertiga dari pemilik lahan. Menurutnya, klaim tersebut tidak sesuai dengan hasil survei lapangan.

“Kalau syarat perubahan fasum itu harus disetujui dua pertiga dari pemilik lahan, kami ingin tahu bagaimana cara PT SAS bisa mengklaim telah mendapatkan persetujuan sebanyak itu. Karena berdasarkan survei kami, datanya jauh dari angka tersebut,” paparnya.

Ia merujuk pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Pendirian Bangunan. Dalam Pasal 15 ayat (4) disebutkan bahwa perubahan rencana tata bangunan hingga penerbitan SKRK harus mendapat persetujuan minimal dua pertiga dari pemilik lahan yang telah terjual.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: