Pelaku yang kini ditahan di Polsek Sukodono
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com -Polsek Sukodono menangkap pelaku pencurian alat elektronik di Musala At Taqwa, Perumahan Grand Anggaswangi, Desa Anggaswangi.
Pelaku diketahui bernama Eddy Santoso (42), warga Dusun Banjar Melati, Desa Pabean, Kecamatan Sedati.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
Ia diringkus tanpa perlawanan di rumahnya setelah polisi memperoleh bukti kuat dari rekaman CCTV.
Kapolsek Sukodono AKP Saadun membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka pencurian dua wireless dan satu amplifier di musala. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (10/10) pagi. Setelah salat subuh, Ketua Takmir Musala At Taqwa, Rianto (40), menutup musala sekitar pukul 04.30 WIB.
Namun, ia lupa mencabut kunci dari pintu utama. Sekitar pukul 18.00 WIB, warga bernama Sugianto (41) mendapati dua wireless merek Ashley dan satu amplifier merek DAT sudah hilang.
Mengetahui kejadian tersebut, warga segera berkoordinasi dengan Ketua RT dan memeriksa rekaman CCTV.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




