Wali Kota Pasuruan saat menyerahkan sntunan untuk pegawai PUPR yang menjadi korban kecelakaan kerja.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada Irwan Zakariyah, pegawai DPUPR Kota Pasuruan yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat fisik.
Penyerahan santunan berlangsung di kediaman Irwan, Jalan Sastro Surotoko RT 1/RW 2, Kelurahan Wirogunan, Kota Pasuruan, pada Senin (3/11/2025).
Total santunan yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp230.036.980, dengan rincian sebagai berikut:
- Santunan cacat: Rp97.481.440,00.
- Santunan tidak masuk kerja: Rp36.555.540,00.
- Santunan berkala: Rp12 juta.
- Beasiswa untuk satu anak: Rp84 juta.

Dalam sambutannya, Adi menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap pegawai yang mengalami musibah saat menjalankan tugas.
“Bantuan ini bukan untuk mengganti musibah yang terjadi, tetapi sebagai bukti bahwa pemerintah hadir dan melindungi tenaga kerja, utamanya pegawai pemerintah,” ujarnya.
Ia berharap santunan tersebut dapat membantu Irwan dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan hidup serta menjamin pendidikan anaknya hingga jenjang sarjana.
“Ini menjadi perhatian bagi kita semua begitu pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Tentu kita tidak kepingin terjadi kecelakaan atau musibah apapun. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud bahwa negara hadir, pemerintah hadir untuk melindungi warganya,” pungkasnya. (par/mar)







