BPJS Kesehatan Umumkan Pemutihan Iuran 2 Tahun untuk Peserta Terdampak Pandemi

BPJS Kesehatan Umumkan Pemutihan Iuran 2 Tahun untuk Peserta Terdampak Pandemi Masyarakat saat menerima pelayanan dari petugas BPJS Kesehatan.

BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan mengumumkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran selama dua tahun bagi peserta yang terdampak pandemi Covid-19. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang terverifikasi tidak mampu dan bersedia mendaftar ulang sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Ia menekankan pentingnya verifikasi data secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan sistem. 

“Kami gunakan AI dan sistem digital untuk verifikasi data peserta agar tidak terjadi penyalahgunaan klaim,” ujarnya.

Disebutkan olehnya, penerima pemutihan akan dipilih berdasarkan desil ekonomi dan data terpadu nasional. 

“Kami akan berhati-hati memilih yang berhak agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ucapnya.

Langkah teknis pelaksanaan akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres), termasuk koordinasi lintas kementerian. 

BPJS Kesehatan siap mempercepat proses pendaftaran ulang peserta dengan dukungan teknologi digital dan kecerdasan buatan.

Kebijakan pemutihan ini masih menunggu terbitnya Perpres dan pedoman teknis yang mengatur proses verifikasi serta pendaftaran nasional. 

Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi sambil menyiapkan dokumen dan melapor ke kantor BPJS terdekat untuk proses verifikasi. (rom)

Sumber: RRI