Tangkapan layar video saat pelaku (jaket hitam) membawa sajam yang digunakan untuk membacok jukir Pasar Srimangunan
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Seorang juru parkir (jukir) di Pasar Srimangunan berinisial M (52), menjadi korban pembacokan oleh pedagang sayur berinisial JB (40), Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Eko, membenarkan penangkapan JB dan menyebut pihaknya masih menyelidiki motif di balik aksi kekerasan itu.
“Terlapor sudah diamankan kemarin sore, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mengungkap motifnya,” ujar AKP Eko, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti telah disita untuk kepentingan penyelidikan, termasuk pakaian korban yang rusak akibat sayatan senjata tajam.
“Satu buah kaos kuning merek Bomb Boogie terdapat sobekan di bagian lengan kanan atas dan bercak darah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, JB dijerat Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara,” tegas AKP Eko. (van)








