Pelaku pencurian sepeda motor, FS, saat menjalani pemeriksaan di Polres Sampang. Foto: Ist.
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial FS (27), warga Dusun Rabesan Selatan, Desa Rabesan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian setelah enam bulan menjadi buronan.
Selama ini, FS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Mei 2025.
Ia diamankan polisi di rumahnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Reskrim Polres Sampang, pada Selasa (11/11/2025).
Kasus pencurian ini, bermula pada 16 Mei 2025, ketika korban bernama Abdurrahman (25), warga Dusun Accenan, Desa Gunung Maddah, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda bernopol M 6820 GK yang diparkir di area kos-kosan di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Sampang, sekitar pukul 16.30 WIB. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
“Dari pengakuannya, FS nekat mencuri karena faktor ekonomi,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo pada Rabu (12/11/2025).
Akibatnya, FS dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga enam tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci aman saat diparkir,” pungkas EKO. (rif)













