Dua terduga pelaku pencuri barang elektronik di Balai Desa Panyepan, Sampang yang diamankan polisi
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (30), terduga pelaku pencurian barang elektronik di Balai Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, pada Minggu (9/11/2025) sekira pukul 19.45 WIB.
Pelaku yang merupakan warga desa setempat itu ditangkap di rumahnya. Ia diduga mencuri sejumlah barang elektronik di Balai Desa Panyepen pada 18 Oktober 2025.
BACA JUGA:
- Kejari Sampang Musnahkan BB Inkracht 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu
- Empat Pelaku Curanmor di Sampang Dibekuk, Beraksi saat Korban Tertidur
- Viral Pria Diduga Pelaku Hipnotis Dihakimi Warga, Polres Sampang Turun Tangan
- Curi Motor hingga 12 TKP, Maling di Sampang Dibekuk Bersama Dua Penadah
Plt Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa pelaku masuk ke balai desa dengan cara merusak terali jendela menggunakan cangkul.
Setelah masuk, lanjutnya, pelaku mengambil sound system, laptop, printer, dan proyektor.
“Barang-barang curian itu kemudian dimasukkan ke dalam tas besar berwarna biru dongker dan dibawa kabur menggunakan sepeda motor milik pelaku,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).
Dikatakan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




