Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Genjot Pembahasan Ranperda Perumahan dan Permukiman

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Genjot Pembahasan Ranperda Perumahan dan Permukiman Rapat kerja antara Komisi III DPRD Kabupaten Blitar bersama narasumber dari Kementerian Hukum serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Kabupaten Blitar kembali mempertegas langkah untuk menghadirkan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan perumahan dan permukiman di daerah. 

Hal ini dilakukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang kini masuk tahap pendalaman materi.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat kerja bersama narasumber dari Kementerian Hukum serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Blitar, pada Jumat (21/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto. Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi agenda prioritas legislatif untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak dan tata kelola yang terarah.

“Regulasi ini kami susun untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan perumahan dan permukiman. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hunian yang tertata, berkelanjutan, dan dilindungi oleh aturan yang jelas,” paparnya.

Agenda rapat kerja ini sekaligus merupakan kelanjutan dari penyelesaian pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dirampungkan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pekan sebelumnya. Tahapan tersebut menjadi pondasi penyusunan substansi Ranperda secara lebih komprehensif.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO