Kasus Penembakan Warga Sipil oleh Anggota TNI di Cibinong, Panglima: Serda YH Pasti Dipecat

"Apa pun menghilangkan nyawa orang lain, sengaja tidak sengaja, apalagi oleh aparat, dengan menggunakan senjata yang bukan untuk dilakukan hanya untuk musuh, itu sanksinya pemecatan. Sudah pasti!" kata Gatot.

Untuk diketahui bernama Serda YH, bertugas sebagai Baintel 2/3/A Kie Taipur Yon Intel Kostrad.

Menurut Kapendam Siliwangi Kolonel Robertson, kejadian bermula ketika Serda YH berangkat dari arah Cibinong menuju Sentul menggunakan mobil CRV berwarna Silver dengan nomor Polisi F 1239 DZ. Di dalam kendaraan, pelaku sedang bersama istrinya, Ratih Ayu Dewi.

Saat berada di putaran PLN, Jalan Mayor Oking, Cibinong, tiba-tiba Marsim Sarman (sebelumnya ditulis Japra) mengendarai Honda Supra menyalip dari arah kiri. Melihat itu, Serda YH langsung membunyikan klakson karena tak terima dengan cara Marsim Sarman membawa motor yang dinilainya ugal-ugalan. 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: