KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bersama wakilnya menghadiri Rapat Paripurna ke-IV di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Sabtu malam (29/11/2025).
Dalam agenda tersebut, enam fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA:
- Wakil Ketua DPRD Kota Batu Soroti Lapak PKL di Alun-Alun, Jalan Umum Berubah Jadi Pasar
- DPRD Surabaya dan PCNU Bahas Aspirasi Warga hingga Usulan Nama Jalan Pendiri NU
- Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang APBD Kota Pasuruan Tahun 2026, Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Raperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Pasuruan sebagai langkah menuju penetapan menjadi peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penyelesaian raperda merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pemerintah daerah.
“Malam hari ini menjadi bagian penting bagi kita semua. Kita masih bersama-sama bekerja menuntaskan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara untuk menyelesaikan rancangan perda yang telah dibahas dengan berbagai dinamika,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




