Tersangka M (63) dan barang bukti narkoba yang diamankan. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik membekuk terduga pengedar narkoba berinisial M (63), warga Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Ia ditangkap petugas setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu saat berada di tepi Jalan Raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) narkoba seberat 0,41 gram. Barang haram itu disembunyikan di saku pakaian yang dikenakan pelaku.
Polisi lantas mengeler pelaku ke rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan klip sabu.
"Total barang bukti yang kami sita keseluruhan berat kurang lebih 1,182 gram," ujar Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, Kamis (4/12/2025).
"Kami juga amankan BB lain berupa timbangan elektrik, bong lengkap pipet, korek api, skrop dari sedotan, Hp merk Samsung Galaxy A03, dan satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya. Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya. (hud/rev)












