Kajari Kota Kediri saat menyaksikan penyerahan menyerahkan pengembalian dana dari perkara korupsi Hibah KONI 2023 ke RKUD atau Rekening Kas Umum Daerah.
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menyerahkan pengembalian dana dari perkara korupsi Hibah KONI 2023 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kasus ini melibatkan tiga terpidana, yakni Arif Wibowo, Dian Ariani, dan Kwin Atmoko.
Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.019.460.000,00. Dari jumlah tersebut, Rp700 juta merupakan uang pengganti yang dikembalikan oleh Arif Wibowo dan disetorkan ke RKUD Pemkot Kediri.
Sementara sisanya berupa denda, uang pengganti tambahan, serta biaya perkara dari dua terpidana lainnya disetorkan ke kas negara.
Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, menegaskan komitmen pemerintah daerah menjaga integritas tata kelola keuangan.
Hal itu disampaikan saat menerima penyerahan uang pengganti perkara korupsi hibah KONI 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Rabu (10/12/2025).
"Setelah dana sebesar Rp700 juta masuk ke RKUD, pihak kejaksaan akan bersurat kepada kami. Selanjutnya kami akan menyampaikan laporan kepada pihak Kejaksaan yang menerangkan bahwa dana tersebut telah diterima di RKUD," kata Sugeng.
Ia menambahkan, dana tersebut akan digunakan untuk mendukung program pembangunan dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kota Kediri juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan atas upaya penyelesaian perkara ini.
"Kerja sama yang konsisten dalam penegakan dan pencegahan korupsi menunjukkan bahwa semangat membangun Kota Kediri bebas praktik penyimpangan bukan hanya slogan, tetapi komitmen bersama," ujarnya.
Sugeng menegaskan, setiap rupiah anggaran publik harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan, dan peningkatan kualitas hidup warga.
"Sinergi antara Pemkot Kediri, Kejaksaan, dan sektor perbankan menjadi bukti kuat bahwa pemberantasan korupsi di Kota Kediri berjalan nyata dan terukur," pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Kota Kediri, Raden Roro Theresia Tri Widorini, merinci dana yang berhasil dipulihkan.
"Hari ini telah diamankan total dana Rp1.019.460.000. Rinciannya antara lain uang pengganti Rp700 juta dari Arif Wibowo, serta dari Dian Ariani kami menerima denda Rp50 juta, uang pengganti Rp219.450.000, dan biaya perkara Rp5.000. Dari Kwin Atmoko juga diterima denda Rp50 juta dan biaya perkara Rp5.000," paparnya.
Ia menambahkan, momentum Hakordia 2025 dimanfaatkan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga pencegahan.
"Selain penegakan hukum, kami bersama Pemerintah Kota Kediri terus melakukan edukasi dan sosialisasi antikorupsi. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami memberikan pemahaman sejak dini agar budaya antikorupsi tertanam kuat di masyarakat," ucapnya. (uji/mar)





