Bantuan PIP Cair Desember 2025 ini, Begini Caranya

Bantuan PIP Cair Desember 2025 ini, Begini Caranya Laman SIPINTAR.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program Indonesia Pintar (PIP) salah satu bantuan yang paling ditunggu pencairannya oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini, diberikan kepada murid yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan dasar dan menengah.

Jadwal pencairan dan penyaluran dana PIP ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pencairan dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun berjalan.

Dalam bulan ini, masuk dalam proses pencairan termin ketiga yang pengesahannya dilakukan melalui Oktober. Lalu bagaimana cara cek penerima PIP atau bukan.

Cara Cek

Untuk pengecekan bantuan PIP, penerima manfaat harus melakukan beberapa hal berikut ini.

1. Buka peramban atau web browser yang biasa digunakan (Google Chrome, Firefox, Opera, atau lainnya)

2. Buka sistem aplikasi SIPINTAR Enterprise melalui tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

3. Gulir ke bawah hingga menemukan kotak 'Cari Penerima PIP'

4. Isi nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK)

5. Tuliskan jawaban perhitungan yang diminta lalu klik tombol 'Cek Penerima PIP'

6. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.

Setelah memastikan status penerima melalui Sipintar Enterprise, penarikan dana PIP bisa dilakukan.

Dikutip dari Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk menarik dana, yakni:

Fotokopi kartu keluarga (KK) Fotokopi KTP orang tua Buku tabungan (rekening Simpel).

Jika belum memiliki rekening, penerima PIP dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI.

2. Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI.

3. Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI.

Sebagai catatan, waktu penyaluran dana PIP bisa berbeda-beda antara satu penerima dengan lainnya. 

Kendati demikian, ada tiga aturan penarikan dana PIP yang harus dipahami, yaitu:

1. Aktivasi Rekening

Penerima bantuan PIP yang tertera dalam SK Nominasi harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui bank penyalur yang ditunjuk. Jika tidak, penarikan dana PIP tidak bisa dilakukan.

2. Penarikan Melalui Bank

Murid yang telah memiliki rekening SimPel (Simpanan Pelajar) bisa dapat langsung menarik dana bantuan melalui teller bank sesuai dengan ketentuan perbankan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO