Diikuti Pemda se-Jatim, Kejari Malang Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Diikuti Pemda se-Jatim, Kejari Malang Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial Penandatangan perjanjian kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana

MALANG,BANGSAONLINE.com - Seluruh kepala kejaksaan negeri dan wali kota/bupati se-Jawa Timur secara serentak menandatangani perjanjian kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pembukaan nota kesepahaman dan bimbingan teknis Restorative Justice yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama itu disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Gubernur Jawa Timur, yang sekaligus membuka kegiatan bimbingan teknis dengan pemukulan gong.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Agung Tri Radityo menyampaikan, salah satu perjanjian kerja sama yang ditandatangani adalah antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang.

“Salah satu PKS yang ditandatangani adalah antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang yang diwakili Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko dan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat,” ujar Agung Tri Radityo, Senin (15/12/2025).

Perjanjian kerja sama Kota Malang bernomor B-8/M.5.11/Cs/12/2025 dan 100.3.7.1/115/35.73.111/2025 tersebut bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan manusiawi.

“Maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Objek perjanjian kerja sama ini meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah. 

Dalam kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Malang bertugas menetapkan pelaku yang memenuhi syarat, menentukan jenis kegiatan kerja sosial, serta melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pidana.

Sementara itu, Pemerintah Kota Malang berkewajiban menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial yang bersifat edukatif, bermanfaat, tidak merendahkan martabat manusia, serta tidak mengandung unsur komersial. 

Pemerintah Kota Malang juga menunjuk dinas teknis untuk melakukan pembinaan dan menjamin keamanan terpidana.

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama dua tahun sejak tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi secara berkala sedikitnya satu kali dalam setahun.

Kegiatan tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menerapkan sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan dan tanggung jawab sosial.

Selain penandatanganan perjanjian kerja sama antara kejaksaan negeri dan pemerintah daerah, acara juga diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur tentang pidana kerja sosial, serta nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Universitas Airlangga.

Seluruh rangkaian kegiatan, termasuk bimbingan teknis bertajuk “Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa: Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkelanjutan”, berlangsung selama dua hari di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. (dad/van)