UMK Jawa Timur 2026 Naik 6,09 Persen, Surabaya Tertinggi

UMK Jawa Timur 2026 Naik 6,09 Persen, Surabaya Tertinggi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 pada Rabu (24/12/2025) malam. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

UMK Jawa Timur 2026 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,09 persen atau Rp177.581,00. dibandingkan tahun sebelumnya. 

Dengan demikian, rata-rata UMK Jawa Timur berada di angka Rp3.154.365. Surabaya kembali menempati posisi tertinggi dengan Rp5.288.796,00. sementara Situbondo tercatat terendah sebesar Rp2.483.962,00.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jawa Timur Tahun 2026 rata-rata naik sebesar 6,09 persen atau Rp177.581,00.,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (25/12/2025).

Selain UMK, Gubernur Khofifah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025. 

Besaran UMSK di 11 wilayah tercatat mengalami kenaikan dengan variasi angka. Surabaya ditetapkan sebesar Rp5.444.909,00., Gresik Rp5.348.757,00., Sidoarjo Rp5.344.782,00., Kabupaten Pasuruan Rp5.340.808,00., dan Kabupaten Mojokerto Rp5.328.887,00. 

Sementara itu, Kabupaten Malang memiliki UMSK sebesar Rp3.938.160,00., Tuban Rp3.380.572,00., Kabupaten Probolinggo Rp3.317.559,00, serta Banyuwangi Rp3.145.131,00. Adapun Kabupaten Madiun ditetapkan sebesar Rp2.686.460,00. dan Bangkalan Rp2.670.819,00.

Penetapan UMSK 2026 dilakukan berdasarkan kewenangan Gubernur Khofifah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi.

Khusus untuk UMSK, Khofifah menegaskan bahwa penetapannya mengacu pada berbagai kriteria khusus, di antaranya kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta karakteristik dan risiko yang berbeda pada masing-masing sektor industri.

“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” ucapnya.

Keputusan Gubernur tentang UMK dan UMSK Jawa Timur Tahun 2026 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Khofifah memastikan bahwa Pemprov Jatim akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti tidak melaksanakan ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Prinsip win-win solution menjadi tujuan bersama dalam kebijakan pengupahan ini. Pemerintah hadir sebagai penjamin kepastian dan keamanan iklim usaha agar perekonomian daerah tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” pungkasnya. (dev/mar)