Ketua LSM Mojokerto Watch itu menegaskan, kedatangan gabungan LSM ke Polres Mojokerto merupakan inisiatif sendiri sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban masyarakat.
“Kami datang ke Polres Mojokerto dalam rangka melaporkan Kepala Desa Ngingasrembyong yang diduga melakukan pencemaran nama baik seorang tokoh agama di Mojokerto. Sebagai santri, kami tidak menunggu perintah dari siapa pun. Ini merupakan sikap moral dan aspirasi masyarakat luas yang kami wakili melalui LSM,” paparnya.
Ia berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar ketertiban masyarakat tetap terjaga dan mencegah tindakan main hakim sendiri.
Atas dasar itu, pelapor menuding adanya dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).










