Polres Sampang Tangkap 2 Maling Motor PCX yang Beraksi di Parkiran Toko

Polres Sampang Tangkap 2 Maling Motor PCX yang Beraksi di Parkiran Toko Dua pelaku curanmor saat diperiksa di Unit Reskrim Polres Sampang

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sampang mengmankan 2 orang pelaku  pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Omben.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di depan Toko Rejeki 2 Omben pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 17.55 WIB.

Saat kejadian, korban baru menyadari sepeda motornya hilang ketika sedang bekerja. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV toko dan mendapati pelaku mengambil kendaraan dengan cepat.

“Pelaku menggunakan sepeda motor Honda PCX dan langsung melarikan diri setelah mengambil kendaraan korban,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua tersangka berinisial S dan AS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Omben.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. Tersangka S diamankan di Jalan Raya Sogiyan, sementara tersangka AS ditangkap di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah dengan total 23 kali kejadian.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda PCX, kunci T, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan,” kata AKP Eko Puji Waluyo.

Kedua tersangka telah ditahan di Polres Sampang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (van)