Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat memberi keterangan kepada awak media
NGAWI,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel yang meresahkan warga, dengan seorang pelaku diketahui telah beraksi di 53 lokasi berbeda.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman.
Pelaku berinisial AS dipergoki saksi saat berada di sebuah gubuk sawah usai melakukan pencurian kabel sibel milik warga. Saat ditegur, pelaku sempat berdalih mencari burung.
Namun, ketika berusaha melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi. Atas tindakan tersebut, peristiwa ini dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan.
Petugas Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Aris Gunadi bersama warga setempat kemudian berhasil mengamankan pelaku.






