Modus Cari Burung, Pelaku Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 Lokasi Diamankan Polres Ngawi

Modus Cari Burung, Pelaku Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 Lokasi Diamankan Polres Ngawi Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat memberi keterangan kepada awak media

NGAWI,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel yang meresahkan warga, dengan seorang pelaku diketahui telah beraksi di 53 lokasi berbeda.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman.

Pelaku berinisial AS dipergoki saksi saat berada di sebuah gubuk sawah usai melakukan pencurian kabel sibel milik warga. Saat ditegur, pelaku sempat berdalih mencari burung.

Namun, ketika berusaha melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi. Atas tindakan tersebut, peristiwa ini dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan.

Petugas Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Aris Gunadi bersama warga setempat kemudian berhasil mengamankan pelaku. 

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, gunting besi, karung, helm, dan potongan kabel sibel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel sibel di 53 tempat kejadian perkara (TKP) lain yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ngawi. 

Aksi tersebut menyebabkan kerugian materiil bagi korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Ngawi dalam memberantas tindak kejahatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat,” tegas AKBP Charles, Selasa (6/1/2026).

Tersangka AS telah ditahan dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (nal/van)