Polres Ngawi Ungkap Kasus Pembobolan Saldo Rekening Milik Mahasiswi Unida

Polres Ngawi Ungkap Kasus Pembobolan Saldo Rekening Milik Mahasiswi Unida Konferensi pers Polres Ngawi pengungkapan pembobolan saldo ATM mahasiswi

NGAWI,BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian saldo ATM milik seorang mahasiswi Universitas Darussalam (Unida) Gontor Putri 2 Mantingan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp10.186.000.

Korban awalnya menyadari adanya transaksi mencurigakan setelah orang tuanya memeriksa ponsel miliknya. 

Dari hasil pengecekan mutasi rekening, diketahui telah terjadi sejumlah transaksi tanpa sepengetahuan korban.

Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi kemudian melakukan penyelidikan intensif. 

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AAP (21), YTP (34), dan AS (32). Ketiganya diketahui merupakan petugas kebersihan di lingkungan Kampus UNIDA Gontor Putri Mantingan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan dompet korban yang tertinggal di lingkungan kampus. 

Mereka kemudian mencoba menebak Pin ATM korban menggunakan tanggal lahir hingga berhasil melakukan penarikan tunai dan transaksi non-tunai.

Uang hasil kejahatan tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli beberapa unit telepon genggam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu dompet milik korban, kartu identitas, kartu ATM BNI, satu unit sepeda motor, serta tiga unit telepon genggam yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian saldo ATM ini. Dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang pribadi, terutama yang berkaitan dengan data perbankan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak menyimpan PIN di tempat yang mudah ditebak serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami tindak kejahatan,” bebernya.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan Pondok Gontor Putri 2, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. (nal/van)