Komisi II DPR RI Bahas Sengketa Lahan TNI AL dengan Warga Pasuruan

Komisi II DPR RI Bahas Sengketa Lahan TNI AL dengan Warga Pasuruan Bupati Pasuruan ketika memberi paparan dalam persoalan lahan antara TNI AL dan masyarakat dari 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi II menggelar RDP atau Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan lahan antara dan masyarakat dari 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (3/6/2026).

Agenda yang menghadirkan sejumlah instansi pusat dan daerah itu diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama, dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun. Bupati Pasuruan, Rusdi Sitejo, menyampaikan aspirasi masyarakat dalam forum tersebut.

“Sudah 65 tahun masyarakat di sana tidak merasakan kemerdekaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sekitar 34 ribu warga di 10 desa yang berdiri sejak 1902 belum memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal dan lahan yang ditempati. Sengketa lahan seluas 3.676 hektare itu telah berlangsung selama 65 tahun dan belum menemukan solusi yang diterima semua pihak.

“Kami datang ke sini bukan untuk memperuncing persoalan, tetapi untuk mencari solusi terbaik. Kami berharap ada jalan keluar yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan juga kepada TNI,” paparnya.

Menurut dia, sengketa lahan tersebut berdampak langsung pada pembangunan di wilayah terdampak. Program pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten belum berjalan maksimal karena terkendala status lahan. 

Akibatnya, pembangunan sarana pendidikan, layanan kesehatan, akses air minum, listrik, internet, hingga infrastruktur dasar seperti jalan dan irigasi masih terbatas. Rusdi juga menyoroti sejumlah program strategis seperti bantuan sosial PKH, pembangunan SPPG untuk program MBG, serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang belum dapat direalisasikan.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan hak yang sama seperti warga negara lainnya. Selama persoalan ini belum selesai, banyak program pembangunan yang tidak bisa dijalankan secara maksimal,” ucapnya.

Melalui RDP ini, Pemkab Pasuruan berharap pemerintah pusat mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, akses pembangunan, dan pelayanan publik tanpa mengabaikan kepentingan negara. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Koarmada II Gelar Vaksinasi Massal 20 ribu Dosis di Nganjuk':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO