Barang bukti obat keras yang diamankan dari tangan pelaku
NGAWI,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Sine.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo sebagai bagian dari pengungkapan tindak pidana di bidang kesehatan.
BACA JUGA:
Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax.
Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran obat terlarang.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Saat ini, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (nal/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




