Edarkan Obat Keras Ilegal, Seorang Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Ngawi

Edarkan Obat Keras Ilegal, Seorang Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Ngawi Barang bukti obat keras yang diamankan dari tangan pelaku

NGAWI,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) terkait dugaan peredaran ilegal di Kecamatan Sine.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo sebagai bagian dari pengungkapan tindak pidana di bidang kesehatan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax.

Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini juga menjadi bentuk keseriusan dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran obat terlarang.

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Saat ini, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (nal/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO