Sekolah Akhlak Pelita Hidayah Tegas Tolak Aktivitas Hiburan Malam The Souls Malang

Sekolah Akhlak Pelita Hidayah Tegas Tolak Aktivitas Hiburan Malam The Souls Malang Humas BSSP Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, Safiudin (kanan)

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Sekolah Akhlak Pelita Hidayah atau KB-TK Plus Al-Kautsar di Kecamatan Blimbing secara terbuka menolak keberadaan dan aktivitas hiburan malam The Souls Bar & Night Club yang beroperasi di sekitar lingkungan sekolah.

Penolakan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai pendidikan, moral, serta ketertiban lingkungan belajar yang dinilai terganggu oleh aktivitas hiburan malam di sekitar lembaga pendidikan.

Humas Badan Standarisasi Pengelolaan Pendidikan (BSPP) Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, Safiudin, S.Pd., menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan keputusan resmi yayasan, bukan kepentingan pribadi atau reaksi sesaat.

“Ini juga arahan dari pimpinan kami di lingkungan yayasan. Sejak awal, kami tidak pernah memberikan izin dan secara tegas menolak pendirian maupun aktivitas tempat tersebut di sekitar lembaga pendidikan,” ujar Safiudin, Rabu (7/1/2025).

Ia menyebut, penolakan itu dilandasi kegelisahan yang telah berlangsung lama. Pihak sekolah, kata dia, sempat kebingungan menentukan saluran dan mekanisme yang tepat untuk menyampaikan keberatan kepada pemerintah.

“Kami ingin suara ini terdengar oleh pihak yang berwenang. Tapi kami juga tidak ingin keliru secara prosedur. Pemerintah yang mana, mekanismenya bagaimana, itu yang sejak awal kami cari,” tuturnya.

Safiudin juga menyoroti penilaian publik di ruang digital, khususnya pada platform Google Maps, yang sejak awal mengategorikan lokasi tersebut sebagai tempat hiburan malam tanpa pernah ada konfirmasi kepada lembaga pendidikan di sekitarnya.

“Bahasanya bukan bahasa konfirmasi, tapi cenderung menyalahkan. Seolah-olah lembaga pendidikan membiarkan, padahal kami sejak awal menolak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi resmi dari dinas perizinan yang diterima pihak sekolah, izin usaha yang dikeluarkan hanya untuk kafe dan restoran. Izin bar yang sempat tercantum disebut telah dihapus dan tersisa izin restoran. Namun, aktivitas di lapangan dinilai tidak sesuai dengan izin tersebut.

“Di sinilah problemnya. Di satu sisi izin yang keluar jelas, di sisi lain penegakannya tidak sinkron,” kata Safiudin.

Sebagai langkah awal, yayasan memutuskan menyampaikan penolakan secara terbuka kepada publik.