Sekolah Akhlak Pelita Pasang Spanduk Tolak Klub Malam The Souls, DPRD Minta Pemkot Malang Bertindak

Sekolah Akhlak Pelita Pasang Spanduk Tolak Klub Malam The Souls, DPRD Minta Pemkot Malang Bertindak

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Sekolah Akhlak Pelita Hidayah KB–TK Plus Al Kautsar secara terbuka menyatakan penolakan terhadap operasional tempat hiburan malam The Souls di sekitar lingkungan sekolah. 

Sikap itu ditunjukkan melalui pemasangan spanduk penolakan di pagar depan sekolah.

Pesan yang tertulis di spanduk disampaikan tanpa basa-basi. Spanduk tersebut ertuliskan, "Civitas Akademika Sekolah Akhlak Pelita Hidayah KB-TK Plus Al Kautsar TIDAK PERNAH MEMBERIKAN IJINS DAN MENOLAK PENDIRIAN TEMPAT HIBURAN "THE SOULS DI LINGKUNGAN SEKITAR SEKOLAH.MALANG KOTA PENDIDIKAN".

Humas Badan Standarisasi Pengelolaan Pendidikan (BSPP) Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, Safiudin, S.Pd., menegaskan bahwa sejak awal pihak sekolah tidak pernah menyetujui keberadaan usaha hiburan malam tersebut.

“Sejak awal tidak pernah ada persetujuan dari kami. Spanduk itu dipasang untuk memperjelas sikap resmi yayasan,” kata Safiudin.

Ia menjelaskan, selama ini sekolah memilih bersikap hati-hati dalam menyampaikan keberatan. Namun, narasi yang berkembang di ruang digital justru menimbulkan kesan seolah-olah sekolah bersikap diam atau permisif.

“Kami tidak pernah dikonfirmasi. Tapi narasi yang beredar justru menyudutkan sekolah. Padahal posisi kami sejak awal tegas menolak,” ujarnya.

Penolakan dari pihak sekolah ini mendapat perhatian DPRD Kota Malang. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menilai polemik yang berlarut-larut berpotensi melemahkan wibawa penegakan peraturan daerah.

“Kalau sudah ada kegaduhan dan penolakan dari wilayah setempat, pemerintah harus hadir. Satpol PP perlu turun langsung dan bertindak, jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujar Danny.

Menurut Danny, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran perda dapat menciptakan preseden buruk dalam iklim usaha. Ia mengingatkan agar tidak muncul anggapan bahwa pelaku usaha boleh beroperasi terlebih dahulu sebelum mengantongi izin lengkap.

“Kalau ini dibiarkan, bisa ditiru pengusaha lain. Buka dulu, izin menyusul. Ini berbahaya dan meremehkan perda,” tegasnya.